Bupati Inhil Apresiasi Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana
Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Umum H. Fajar Husein, menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang digelar di Aula Gedung Puri Cendana, Tembilahan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII H. Mafirion, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, S.H., unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, pimpinan OPD, peserta sosialisasi, serta undangan lainnya. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Dalam sambutan tertulis Bupati Inhil yang dibacakan H. Fajar Husein, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi oleh LPSK. Disebutkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen krusial dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Pemkab Inhil, lanjutnya, berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan perlindungan saksi dan korban. Dengan perlindungan yang memadai, saksi dan korban diharapkan lebih berani memberikan keterangan yang benar dan jujur demi terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK, termasuk tata cara pengajuan permohonan perlindungan. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat—aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, penyedia layanan, tokoh masyarakat, pendamping korban, dan masyarakat sipil—dalam pencegahan tindak pidana serta penanganan saksi dan korban di daerah.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII H. Mafirion menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir dan diharapkan dapat menambah wawasan serta pengetahuan masyarakat terkait perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dan dilanjutkan diskusi interaktif bersama peserta.
