Wakil Bupati Inhil Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD

0
IMG-20251229-WA0341

Tembilahan – Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, S.Sos., menghadiri sekaligus menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/12/2025), di Gedung DPRD Inhil.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Ir. Junaidi, dan turut dihadiri Ketua DPRD Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, unsur Forkopimda, Sekretaris Dewan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta 32 anggota DPRD dari total 45 anggota.

Selain agenda penyampaian pidato penjelasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga diisi dengan pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Inhil Nomor 01/BK/DPRD/XII/2025 tentang pelanggaran kode etik.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Yuliantini menyampaikan pidato Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memaparkan arah kebijakan belanja daerah tahun 2026 difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta penyesuaian belanja pegawai sebagai dampak kebijakan rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan menerapkan prinsip selektif, efektif, efisien, patut, dan wajar.


Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memenuhi ketentuan alokasi belanja sesuai peraturan perundang-undangan, mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD, serta menyelaraskan program daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.
Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,03 triliun lebih. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp334,39 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,70 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah belum dianggarkan.


Belanja daerah pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2,24 triliun lebih, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dengan komposisi tersebut, APBD Tahun 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp204,36 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pemerintah daerah memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bagikan melalui :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *