Mewakili Bupati Sekda Inhil Lantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab.

0
IMG-20251230-WA0313

Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., CGRE melantik 13 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (30/12/2025) sore, bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Inhil.


Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Inhil, Kepala BKPSDM, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. Muhammad Ridwan, SE., MM sebagai Kepala Bagian Umum Setda Inhil
  2. Budi Utomo, SE sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Inhil
  3. Fathurrahman, S.Ag sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Dumono, S.IP sebagai Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Inhil
  5. Hery Rasyidin, S.T sebagai Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Inhil
  6. Eduwarsyah, S.Sos sebagai Sekretaris BKPSDM
  7. Murni, S.Sos., M.M sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
  8. Febryzaldi, SH., MH sebagai Kepala Bidang PKPKPA BKPSDM
  9. Donald Ridho Ritonga, SKM., M.Si sebagai Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan
  10. Ratna Dewi, SE sebagai Kepala Seksi Umum dan Kepegawaian BPBD
  11. Eka Fitriyanti, SE sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Setda Inhil
  12. Sapri B.W, S.IP., M.AP sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu
  13. Mispan, SE sebagai Sekretaris Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong.

Dalam arahan Bupati yang dibacakan Sekda Inhil, disampaikan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong akibat pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun.


“Pelantikan seperti ini merupakan hal yang biasa dan rutin terjadi dalam lingkungan instansi pemerintahan, baik di kementerian, lembaga, maupun di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini bukan sesuatu yang baru dan bukan pula hal yang mengejutkan,” ujar Sekda saat membacakan arahan Bupati.


Lebih lanjut disampaikan, promosi, rotasi, dan mutasi jabatan merupakan bagian dari sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Sekda juga menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 35684/R-AK.02.03/SD/F.I/2025 tanggal 29 Desember 2025, perihal persetujuan pengangkatan dan mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Bagikan melalui :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *