Sekretariat Daerah merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dan beralamat di Jalan Akasia No. 1 Tembilahan. Menurut Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah melaksanakan tugas sebagi unsur staf, dan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Adapun Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasikan:
1. Bagian Tata Pemerintahan
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
3. Bagian Hukum; dan
4. Bagian Kerja Sama dan Perbatasan;
a. Subbagian Perbatasan;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengoordinasikan:
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2. Bagian Administrasi Pembangunan;
3. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
d. Asisten Administrasi Umum, mengoordinasikan:
1. Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
2. Bagian Organisasi;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri atas:
a. Subbagian Protokol.
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan.
e. Kelompok JF
Adapun jenjang jabatan struktural dalam lingkup Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut:
(1) Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a)
(2) Asisten Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b)
(3) Staf Ahli Bupati merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b)
(4) Kepala Bagian merupakan Pejabat Administrator (eselon III.a)
(5) Kepala Subbagian merupakan Pejabat Pengawas (eselon IV.a)