Bupati Inhil H.M.Wardan Bersama Kajari Launching Rumah Restorative Justice
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan MP bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih meresmikan Rumah / Kampung Restorative Justice, bertempat di Aula kantor kepala Desa pulau palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, senin (30/05/2022).
Kegiatan yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini turut dihadiri oleh, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih mengungkapkan dengan dihadirkannya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dimana masyarakat Inhil khususnya di Tembilahan Hulu dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.
Sementara itu Bupati HM. Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice.
“Atas nama pemerintah Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik, mendukung dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya Rumah / kampung Restorative Justice.
Bupati menyampaikan, kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum didesa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan dilakukan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, guna bermusyawarah dan membahas tentang kejahatan apa yang telah terjadi, siapa yang telah dirugikan, dan apa hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus tindakannya.
“Saya berharap dengan adanya kampung Restorative Justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan”, tutup Bupati.
Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM. Wardan didampingi unsur Forkopimda.