149 Aparat Desa Dari 5 Kecamatan Di Indragiri Hilir Dilatih Gunakan Aplikasi Siskeudes versi Terbaru 2.0.4

Pekanbaru, — Sebanyak 149 Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Indragiri Hilir dilatih menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru, 2.0. rilis 4 atau 2.0.4. Pelatihan ini dikemas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes 2.0.4.

Kegiatan Bimtek ini iikuti oleh perwakilan dari 149 Aparatur desa yang terdiri dari 5 Kecamatan, di antara nya Kecamatan Kemuning, Keritang, Reteh, Concong dan Kuala Indragiri.

Bimtek yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan wawasan aparatur desa dalam menggunakan aplikasi Siskeudes 2.0.4. ini di dibuka secara resmi oleh Bupati Indragiri Hilir Drs. H.M Wardan, MP, di Ballroom Hotel New Hollywod Pekanbaru, Sabtu, (02/06/06).

Dalam sambutannya, Bupati H.M Wardan mengatakan, “Bimtek aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4 ini sangat penting yang sejalan dengan peraturan Perundang-Undangan, karena merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPKP.”

“Aplikasi Siskeudes, kata Bupati, merupakan aplikasi resmi pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.”

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Siskeudes online dan berharap semua pemerintah desa menggunakan aplikasi Siskeudes online versi 2.0.4 agar kinerja lebih efisien dan efektif,” jelas Bupati H.M Wardan

Terakhir Bupati Inhil H.M Wardan berharap seluruh aparat desa memiliki kecakapan melalui kegiatan peningkatan kapasitas seperti Bimtek. “Kepada aparat desa agar kapasitas, kemampuan, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan pembangunan desa juga dapat meningkat, sehingga bisa merencanakan, melaksanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan aset desa dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *