Bupati Inhil H.M.Wardan Buka Rakorda Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ) Tahun 2022 sebagai upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan, MP menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dengan mengangkat tema “Mencatat Untuk Membangun Negeri” bertempat di Hotel Top 5 Jl. Baharuddin Yusuf.
Hadir dalam kesempatan Kepala BPS Kabupaten Inhil Sudiro, S.ST, M,Si, Unsur Forkopimda Inhil, Pimpinan OPD terkait, Ketua TKPK Inhil, Camat, Pimpinan Perusahaan, Akademisi serta 100 orang peserta Rakor yang terdiri dari, OPD, Perusahaan, Organisasi sebanyak 92 orang dan 8 orang berasal dari BPS Inhil.
Kepala BPS Inhil Sudiro dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Inhil HM Wardan yang telah hadir secara langsung dalam kegiatan Rakorda ini.
Dalam kesempatan, Sudiro juga menyampaikan amanat dari rancangan Perpres Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang akan segera dikeluarkan oleh Presiden, pada Pasal 10 ayat (1) dan (3) menyatakan bahwa pendataan awal regsosek dilaksanakan oleh BPS, selanjutnya, data regsosek diserahkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
“Ini mengisyaratkan bahwa data yang dihasilkan dari kegiatan ini bukan milik BPS semata tapi merupakan milik bersama karena hasil kolaborasi dari K/L/DI,” tambahnya
Sementara itu Bupati HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, “atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil sangat mengapresiasi BPS Kabupaten Inhil atas terselenggaranya kegiatan Rakorda ini sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan yang merupakan pekerjaan besar. Regsosek ini merupakan suatu pekerjaan raksasa yang menyeluruh dan terintegrasi,” ucapnya
Selanjutnya dikatakan Bupati, dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan Regsosek ini sebagai upaya dalam mewujudkan satu data Indonesia yang membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia termasuk di Kabupaten Inhil.
Disamping itu, Bupati juga mendorong optimalisasi peran dan fungsi TKPK Kabupaten Inhil dalam pelaksanaan Regsosek di Daerah.
Ia menyebutkan, TKPK sebagai lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan di Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tujuan Regsosek sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tambah Bupati
“Mari kita dukung bersama agar terciptanya satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang bermanfaat untuk kita semua,” tutupnya