Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-137/PMK.06/2022
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), bertempat di Kantor KPKNL Pekanbaru, Senin (31/10/2022).
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) di wakili oleh Asisten 3 Administrasi Umum Setda Kab. inhil, Ir. H. T. Juhardi MP.
Hadir dalam acara sosialisasi ini, kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan
Kepulauan Riau, Pemprov Riau,
Pemkot Pekanbaru, Pemkab Kampar,
Pemkab Indragiri Hulu, Pemkab Pelelawan, Pemkab Kuansing, serta
Pemkab Rokan Hulu.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan, ” KPKNL ini merupakan salah satu instansi pemerintah pusat di bawah kementrian keuangan, yang salah satu tugasnya adalah perpanjangan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang di bentuk oleh undang-undang nomor 49 tahun 1959.
Lanjut dikatakanya, dalam undang-undang tersebut utang negara di pusat dan di daerah harus di serahkan ke PUPN.
“Pada tahun 2020 akhir keluar peraturan menteri keuangan yang menyatakan bahwa, PUPN hanya dapat menagih piutang yang berjumlah 8 juta ke atas, sementara di bawah 8 juta ke bawah di serahkan kepada pemerintah daerah”, jelas nya.
Kepala KPKNL Pekanbaru menegaskan, bahwa PMK 137 hadir sebagai solusi bagi Pemerintah Daerah untuk mengakomodir Piutang Daerah dengan jumlah di bawah 8 juta dapat diselesaikan sendiri oleh Pemda.