Rakoor Lintas Sektoral Bersama Kementerian ATR/BPN RI, Wabup Inhil H.Syamsuddin Uti Sampaikan Masih Banyaknya Perkebunan Rakyat Masuk Kawasan Hutan.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi (Faktor) bersama beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten di Indonesia, diantaranya; Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.

Pemkab Inhil yang dipimpin Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti turut didampingi Sekda Drs.Afrizal serta beberapa Pimpinan OPD, diantaranya; Kepala Bappeda, Kadis PUTR, Kadis Pertanian dan Holtikultura, Kadisparporabud Inhil, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Perhubungan dan Kadis Perkim.

Sementara itu, Kementrian ATR/BPN dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc., didampingi Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Ibu Reny Widyawati,ST.M.Sc, 3 orang Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama turut serta Kanwil BPN Riau, Kepala Kantor Petanahan ATR/BPN Inhil serta beberapa Pejabat dilingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rakoor yang dilaksanakan, Senin (19/12/2022) di The Sultan Hotel Residence Jl.Gatot Subroto Tanah Abang Jakarta Pusat, antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemkab Inhil membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hilir TH 2022 – 2042.

Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti dalam pemaparannya di hadapan Dirjen Kementrian ATR/BPN menyampaikan bebeberapa permasalahan kawasan yang menjadi kendala dalam Ranperda RTRW, salah satunya masih banyak Fasilitas Umum dan kebun masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan gambaran umum inhil dalam beberapa rencana prioritas pengembangan pusat perkotaan, pertanian, perikanan, pariwisata, pembangunan jalan tol hingga perikanan dan perairan.


Wabup Inhil yang biasa di sapa Abah SU ini mengundang lansung Kementerian ATR BPN untuk datang ke Kabupaten Inhil agar permasalahan RTRW yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kabupaten inhil bisa lebih cepat dalam penyusunan Perda RTRW Inhil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *