Bupati Inhil Saksikan Puluhan Barang Bukti yang Mempunyai Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Inhil
Tembilahan, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dinas-dinas terkait, pemusnahan barang bukti ini disaksikan bupati Inhil yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir H. Afrizal, di Kantor Kejaksaan Inhil, Kamis, (22/06/23).
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara untuk periode Februari 2023 hingga Mei 2023, sebanyak 110 perkara pidana. Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), baik dalam pembanding maupun kasasi. Sehingga, 110 perkara tersebut, barang buktinya akan di musnahkan.
Adapun Jenis-jenis barang bukti tersebut diantaranya narkoba, psikotropika, obat-obat terlarang, uang palsu, Handphone berbagai macam merk dan barang bukti lainnya. Untuk pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan juga dipotong dengan menggunakan alat.
Kajari Inhil Nova Puspitasari, S.H, M.H menyampaikan, “Ini adalah barang bukti dari temen-temen yang menggunakan narkoba, handphone untuk berkomunikasi satu dengan yang lain. Lalu ada narkoba, ganja dan sebagainya, kemudian ada uang palsu, dan lain-lain. “ungkap Kajari
Sementara itu Dalam sambutan bupati yang di sampaikan Setdakab Inhil H. Afrizal mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus sebagai pemberi peringatan bahwa dilingkungan sekitar terjadi kejahatan yang mengancam. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku guna menekan angka kejahatan di Indragiri Hilir. “ungkap Sekda