Serahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Bupati Harap Ini Bermanfaat
Pelangiran, -Mengawali kunjungan kerja nya di kecamatan Pelangiran Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan yang di dampingi ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan beserta kepala dinas PMD berkesempatan menyerahkan NIKD dan NIPD untuk kepala desa dan perangkat desa Se- Kecamatan Pelangiran, Rabu, (26/07/23).
Dalam arahannya bupati H.M Wardan mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir segera miliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.” Ungkap bupati
NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.”
“Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan,” kata bupati
Untuk di ketahui penyerahan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se- Kecamatan Pelangiran ini merupakan Kecamatan ke 2 setelah kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) di kabupaten Indragiri Hilir dan yang pertama di Provinsi Riau yang di laksanakan penyerahan NIKD dan NIPD.