Wabup H.Syamsuddin Uti Hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II TH Sidang 2023.

Tembilahan – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamauddin Uti menghadiri sekaligus menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024 pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Inhil Gedung DPRD Jl.Subrantas, Senin (7/8/2023).

Rapat Paripurna yang dipimipin Wakil Ketua 1 Edi Gunawan turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III dan 23 orang Anggota DPRD dan turut juga hadir Unsur Forkopimda, Sekda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Wabup H.Syamsuddin Uti dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TH 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No 7 TH 2023. RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 TH 2017

tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) TH 2024-202 dan perubahan rpjmd provinsi riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan rkpd provinsi riau tahun 2024-2026


RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Beliau selanjutnya Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (ppas) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RLPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Sesuai dengan penjelasan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 TH 2017, program dan kegiatan dalam KUA, PPAS dan Rancangan APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Semoga hasil pembahasan rancangan (KUA) dan rancangan PPAS TA 2024 ini dapat menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Kua dan ppas hasil kesepakatan bersama ini selanjutnya akan menjadi landasan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Indragiri Hilir TA 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *