Di Ikuti Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Se – Inhil, Bupati Buka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pembangunan Desa

Pekanbaru, -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir terus berupaya memberikan pembinaan kepada perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Selain itu, DPMD juga memberikan arahan terkait kebijakan dan regulasi terbaru berkaitan dengan pemerintahan desa.

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan peningkatan status desa menuju Desa Mandiri. Salah satunya, arahan tersebut diberikan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN), Senin, (25/09/2023).

Bimtek ini diselenggaranakan guna memberikan pembinaan kepada kepala desa untuk meningkatkan kapasitas kinerja dalam menjalankan fungsinya di masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi Publik pemerintah desa dan memberikan pembinaan kepada kepala desa untuk meningkatkan kapasitas kinerja dalam menjalankan fungsinya di masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi Publik pemerintah desa.

Bupati Indragiri Hilir yang di wakili Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal hadir dan membuka langsung kegiatan tersebut serta di hadiri Inspektur Daerah Inhil, Sekretaris DPMD Inhil, perwakilan organisasi Pers, ketua umum YLKSN dan kepala desa / sekretaris desa Se- Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Inhil dalam sambutan yang di bacakan Sekdakab Inhil Afrizal mengapresiasi Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) atas pelaksanaan bimtek bagi kepala desa dan sekretaris desa di Kabupaten Inhi. Bimtek tersebut membantu aparat meningkatkan pengetahuan terkait informasi dan publikasi hasil pembangunan desa.”

Bupati Inhil juga menyampaikan, “Dengan terselenggaranya pembinaan ini, kapaistas kades-kades di Kabupaten Indragiri Hilir dapat kian meningkat. Karena, pembinaan ini bisa menjadi pendalaman pemahaman pada kepala desa di Kabupaten Inhil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemerintahan desa.

“Dengan adanya Bimtek Ketebukaan Informasi Publik kepada kepala desa dan Sekretaris desa diharapkan pemerintah desa dapat menerapkan UU keterbukaan informasi publik dengan baik, dan paham akan urgensi tuntutan yang ada di masyarakat saat ini. Yaitu, permintaan layanan dan respon yang cepat dari pemerintah desa. Sehingga arus informasi dari desa ke masyarakat dapat berjalan dengan harmonis.” Ungkap bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *