Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten I H. Tantawi Jauhari Pimpin Sidang GTRA Tahun 2024
TEMBILAHAN – Pj Bupati Inhil, H. Erisman Yahya diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 yang Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bupati, Rabu (28/08/2024).
Pelaksanaan Sidang tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil, Polres Inhil, Kejari Inhil, Kepala Dinas Perkebunan, Pimpinan OPD terkait, Kepala UPT KPH Mandah, Camat Kateman, Camat Enok, Camat Gaung dan seluruh anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sidang GTRA adalah rangkaian lanjutan dari Kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Inhil yang dilaksanakan di 4 Desa yang berada di 3 Kecamatan di Kabupaten Inhil yakni, Desa Makmur Jaya dan Penjuru, Kecamatan Kateman Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok dan Desa Gembira Kecamatan Gaung.
Dari tahap awal kegiatan mulai dari penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, penelitian lapang dan saat ini sidang GTRA telah disepakati bersama dan telah dituangkan dalam berita acara GTRA, berdasarkan pertimbangan sidang merekomendasikan tanah objek reforma agraria (TORA) seluas 9.967.848 M2 dan sebanyak 515 KK serta 900 bidang tanah yang telah digarap/dikuasai oleh Masyarakat.
Diakhir sidang, Tantawi Jauhari menyambut baik kegiatan ini dan segera bisa diterbitkan sertipikat untuk Masyarakat, agar adanya kepastian Hukum atas lahan / tempat tinggal yang saat ini mereka kuasai.
Senada dengan itu Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Martin mengatakan bahwa mulai dari tanggal 3 Juli tahun 2024 sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Inhil adalah sertipikat elektronik termasuk kegiatan redistribusi tanah. Semoga dengan adanya sertipikat elektronik masyarakat lebih nyaman dan tentunya tingkat keamanannya lebih terjaga.