Diharapkan Berdampak Positif Pada Perekonomian Masyarakat, Pj. Bupati H. Erisman Yahya Pimpin Rapat Penataan Pusat Perbelanjaan
Tembilahan, -Guna menjaga iklim berusaha di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemkab Inhil menggelar rapat terkait rencana surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir tentang ‘’Penetapan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan” di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat tersebut di pimpin langsung Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya yang di hadiri oleh OPD terkait di antar nya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Perhubungan, di ruang rapat rumah dinas Bupati Inhil, Tembilahan, Rabu, (18/09/2024).
Beberapa hal penting yang dibicarakan dalam rapat diantaranya berdasarkan Permen Perdangangan tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan khusus nya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pj. Bupati H. Erisman Yahya dalam arahannya menyampaikan, “Ada baik nya sebelum SK Bupati ini kita terbitkan perlu kiranya memperhatikan beberapa aspek di antaranya naskah akademik dan pandangan dari berbagai pihak, “
Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa, “Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat dalam bagian dari perekonomian.’
“Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, lokasi dan jarak juga harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, ‘ungkap Pj. Bupati
Terakhir Pj. Bupati Erisman Yahya menyampaikan “Pentingnya surat keputusan Bupati terkait ’Penetapan Kebijakan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan” di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujarnya.