Pj.Sekda Inhil yang diwakili Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan SDM ikuti Rakor Monitoring SIMPEGNAS.
Pekanbaru, Rabu ( 18/09/2024 ) Badan Kepegawaian Negara Regional XII Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi dan monitoring Integrasi dan pemanfaatan SIMPEGNAS yang dilaksanakan di aula Kantor BKN Pekanbaru.
Hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Pribadi, Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, Direktur Pembangunan dan Pengembangan sistem informasi ASN BKN Jumiati.
Rapat Koordinasi Ini mengundang Sekda, kepala BKPSDM, BKAD dan Inspektur dari beberapa Kabupaten diantaranya Inhil, Bengkalis, Inhu, Kepulauan Meranti, Natuna, Rokan Hulu, Siak dan Kota Dumai.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menuntut pengelolaan data di Indonesia dikelola secara terintegrasi. Salah satunya menyangkut data informasi kepegawaian ASN. Hal ini dikarenakan kondisi sistem informasi kepegawaian masih dikembangkan oleh masing-masing Instansi Pusat dan Daerah, Untuk itu BKN sebagai Instansi yang diberi tugas membangun sistem informasi ASN nasional dalam UU ASN terus melakukan penataan sistem informasi ASN terintegrasi.
BKN melalui Sistem Informasi ASN atau disingkat dengan SIASN yang menjadi rumah database ASN yang akan terintegrasi secara nasional. Tujuannya agar masing-masing ASN dapat melakukan perbaikan datanya secara langsung melalui MySAPK yang bisa diakses via mobile.
Penataan pembangunan sistem informasi ASN tersebut akan didukung pula dengan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau SIMPEGNAS, yakni sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat
Dengan adanya SIMPEGNAS berbagi pakai, pengembangan sistem informasi kepegawaian atau Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Instansi, sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi Dalam pembangunan SIMPEGNAS,
Kepala Kanreg BKN XII Pekanbaru mengatakan ” sesuai Perpres no.82 tahun 2023 tentang transpormasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional bahwa salah satu layanan yang harus di intergrasikan kedalam kuota nasional adalah layanan ASN untuk itu digitalisasi akan menjamin efisiensi proses dalam pengambilan keputusan managemen ASN maka hadirnya SIMPEGNAS sangat perlu diterapkan guna menciptakan itu semua.
Senada dengan kepala BKN Pj.Sekda Inhil yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyambut baik akan Proses managemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistematis ” tentunya ini sangat memudahkan dalam penyelenggaraan pelayanan managemen ASN.ungkapnya.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Inspektur, Kepala BKAD Kab.Inhil dan Kepala BKPSDM Kab.Inhil.