Buka Sosialisasi Permenpan RB No. 7 Th. 2022 & Perbup Inhil No. 1 Th. 2024, Pj. Bupati Erisman Meminta Agar ASN Mampu Beradaptasi Dengan Perkembangan Teknologi
Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara untuk penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (26/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil ini turut dihadiri Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil serta peserta sosialisasi yang berasal dari Pejabat Kepegawaian dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemkab Inhil.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang kooperensif bagi perangkat daerah terkait kedudukan dan penugasan serta pelaksanaan juga pertanggungjawaban tugas.
Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik serta mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
“Sejak pertama menjabat, Presiden Republik Indonesia telah menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan dan responsif”, ucapnya.
Sebelum menutup sambutannya, Pj. Bupati juga meminta dan berpesan agar ASN di Kab. Inhil mampu menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta dinamika kebijakan publik yang berkembang di masyarakat dan lingkungan kerjanya demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.