Pemkab Inhil Menginginkan Agar Persoalan Sengketa Lahan Antara PT. GIN Dengan PT THIP Segera Tuntas

Tembilahan, Hal ini diungkapkan Pj. Bupati Inhil yang di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil, H. Tantawi Jauhari, saat memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan Antara PT. GIN Dengan PT THIP.

Rapat mediasi yang berlangsung di aula rapat lantai 5 kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Jumat, (27/09/2024), juga dihadiri Asisten II Setdakab Inhil, perwakilan Polres Inhil, perwakilan Kajari Inhil, kepala BPN Tembilahan, OPD terkait, Camat Pelangiran serta perwakilan PT. GIN dan PT THIP.

Rapat mediasi tersebut terkait Permasalahan adanya sengketa penguasaan/kepemilikan lahan antara PT. Guntung Idaman Nusa (PT. GIN) dengan PT. TH Indo Plantation (PT. THIP) yang terletak di Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri Hilir.

Dari hasil rapat mediasi yang di fasilitasi oleh Pemkab Inhil yang bacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil, H. Tantawi Jauhari, telah di ambil kesimpulan yang di sepakati oleh kedua belah pihak, di antaranya, “Akan dilakukan peninjauan lapang terhadap HGU terletak di Desa Simpang Kateman, Lubuk Kempas, Kec. Kateman, Mandah, Kab. Indragiri Hilir, Prop. Riau atas nama PT. TH Indo Plantation yang di hadiri oleh PT. THIndo Plantation (PT. THIP) dengan PT. Guntung Idaman Nusa (PT. GIN).

“Hasil peninjauan lapang akan di ekspose kembali pada pertemuan berikutnya dengan mengundang para pihak PT. TH Indo Plantation (PT. THIP) dengan PT. Guntung Idaman Nusa (PT. GIN).”tutup As 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *