Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten II Junaidy Ismail Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Inhil
Tembilahan, 7 Oktober 2024, Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil Junaidy Ismail menghadiri Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Inhil Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Jl. Soebrantas Tembilahan.
Adapun agenda rapat kali ini adalah pembacaan surat usulan partai politik dan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil serta penandatanganan berita acara terhadap usulan pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Inhil masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna pengumuman usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten Inhil definitif masa jabatan 2024-2029 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil sementara H. AMD. Junaidi AN.
H. AMD. Junaidi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 164 ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik yang urutan partai perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna dari usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.
Untuk itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03/KPTS/PIMP-DPRD/2024 menetapkan Asmadi dari Partai Garindra sebagai Wakil Ketua DPRD sementara priode 2024 sd 2029.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Inhil, Ketua DPRD Seementara, Pejabat Eselon di Lingkungan Pemkab Inhil, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Inhil.