Pj.Bupati Inhil H.Erisman Yahya ikuti Rakor Lintas Sektor bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang RI.

Jakarta, Rabu ( 23/10/2024 ) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang diadakan di Grand Sahid jaya Jl.Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Hal ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor : 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, Revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan rencana detail tata ruang.

Rakor ini di hadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Marzuki., MPM,
dan diikuti oleh Pj.Gubernur Riau bersama Pj.Bupati Inhil H.Erisman Yahya serta semua Kepala Daerah Se Provinsi riau, tentunya hal ini sehubungan dengan adanya permohonan surat Pj.Gubernur Riau No.600.3.2.1/PUPRPKPP/4240 tanggal 14 oktober 2024 kepada Kementerian ATR/BPN yang mengajukan permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang wilayah provinsi Riau.

Dalam Ekspose nya Pj.Gubernur Riau
mengatakan ” kami mengharapkan Peninjauan kembali dan revisi atas RTRW provinsi Riau yang dilandasi oleh adanya penambahan kreteria dari perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, untuk itu provinsi riau sudah mengajukan surat tanggal 24 Nopember 2020 serta mendapat tanggapan dari kementerian ATR/BPN melalui surat per tanggal 22 Desember 2020 yang intinya rencana tata ruang RTRW provinsi riau dapat segera dilakukan peninjauan kembali dan revisi dengan mengintegrasikan rencana zona wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di provinsi riau.

Sementara itu Pj.Bupati Inhil H.Erisman yahya berkomentar dalam rakor” Untuk RTRW di kabupaten Indragiri Hilir tak ada persoalan bahkan sudah di Perdakan melalui Perda No.5 tahun 2024 jadi pada prinsipnya hanya menunggu penyesuaian dari provinsi saja lagi.ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *