Tandatangani Kesepakatan & Perjanjian Kerjasama Pemkab Inhil Dengan BPN & Berbagai Lintas Sektor, Pj. Bupati Berharap Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penjabat Bupati Inhil H. Erisman Yahya menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemkab Inhil dengan Kantor BPN Kab. Inhil tentang penataan kelembagaan penerima akses reformasi agraria dan Pemkab Inhil dengan lintas sektor terkait program percepatan penurunan stunting di Kab. Inhil, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappeda Kab. Inhil ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhil, Kepala OPD, Kepala Bagian serta Camat di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala BPN Kab. Inhil, Pimpinan Baznas serta berbagai pihak yang terkait juga undangan lainnya.

Dalam sambutanya, Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya menyampaikan rasa syukur dan bahagianya atas ditandatanganinya kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara Pemkab Inhil dengan BPN Kantor Indragiri Hilir terkait penataan kelembagaan penerima akses reformasi agraria serta perjanjian kerjasama antara Pemkab Inhil dengan berbagai lintas sektor terkait program percepatan penurunan stunting di Kab. Inhil.

“Untuk kerjasama dengan BPN tentunya saya berharap hal ini dapat menjadi langkah strategis dalam penataan kelembagaan guna membantu masyarakat terutama didalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomiannya”, ucap H. Erisman.

“Khusus kerjasama antara Pemkab Inhil dengan berbagai lintas sektor terkait program percepatan penurunan stunting, tentunya pemerintah daerah juga berharap program ini dapat menghasilkan berbagai inovasi sehingga percepatan penurunan stunting di Kab. Inhil dapat terealisasi”, ujar Pj. Bupati dihadapan undangan yang berkesempatan hadir.

Semoga kerja sama ini menjadi langkah awal yang baik didalam membangun sinergi yang lebih kuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat khususnya di Kab. Inhil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *