Pj. Bupati Inhil Membuka Sosialisasi Permenpan RB No. 1 Th. 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Inhil

Penjabat Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia H. Muammar Gaddafi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/10/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil serta peserta sosialisasi yang berasal dari Pejabat Kepegawaian dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemkab Inhil.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pejabat pengelola kepegawaian tentang jabatan fungsional dalam mekanisme sistem kerja dan menyamakan persepsi dalam mewujudkan ASN yang profesional juga kompeten serta meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemkab Inhil.

Sementara Penjabat Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia H. Muammar Gaddafi mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya menciptakan reformasi birokrasi di pemerintahan.

“Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Th. 2023 dan Permenpan RB 7 Th. 2022 ini diharapkan birokrasi kita kedepannya lebih agile (lincah), cepat, dinamis dan inovatif serta produktif sehingga akan berdampak langsung dalam kinerja organisasi”, ucapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj. Bupati juga berpesan kepada OPD terkait agar senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi pusat serta meminta kepada setiap Kepala OPD untuk dapat mengelola jabatan fungsional di lingkungannya.

Diakhir acara juga dilakukan diskusi dan dialog antara Kepala OPD dan narasumber serta peserta sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *