Pj. Bupati Inhil Menghadiri Rapat Kerja & Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Riau, Pj. Bupati Inhil H. Erisman Yahya bersama seluruh Kepala Daerah se Prov. Riau menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2024).

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II dengan dihadiri Ketua serta Anggota Komisi II DPR RI serta diikuti oleh Pj. Gubernur Riau, Plt. Gubernur Kepri dan Pj. Gubernur Sumatera Barat juga Pj. Gubernur Jambi termasuk seluruh Bupati Walikota dari daerah tersebut.

Tujuan rapat ini sendiri adalah untuk membahas persiapan dan kesiapan daerah termasuk dukungannya terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.

Salah satu point krusial yang menjadi pembahasan adalah netralitas ASN dan kesiapan daerah dalam melaksanakan Pilkada yang akan datang termasuk diantaranya kesiapan logistik termasuk dukungan sarana dan prasarana juga keamanannya.

Dalam penjelasannya, Penjabat Gubernur Riau menyampaikan kondisi Kamtibmas dan beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Prov. Riau, diantaranya adalah menyalurkan seluruh dana hibah yang akan digunakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Prov. Riau serta mendistribusikan kebutuhan dan kelengkapan pelaksanaan Pilkada di Prov. Riau.

“Berkaitan dengan netralitas ASN, Pemerintah Prov. Riau dan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota di Prov. Riau juga telah melakukan apel dan ikrar netralitas demi menjaga suksesnya pelaksanaan Pilkada di Prov. Riau”, ucap Pj. Gubernur.

Sementara Penjabat Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya usai pelaksanaan rapat kembali menyatakan komitmennya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Prov. Riau terutama di Kab. Inhil.

“Tentunya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada dan khusus untuk menjaga menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran dan akan melakukan pengawasan secara ketat termasuk akan memberikan sangsi bagi ASN dan PPNPN yang melanggarnya”, tegas Pj. Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *