Sidak Swalayan di Kota Tembilahan Pj.Bupati H.Erisman Yahya inginkan Keseimbangan Perekonomian Masyarakat.

Tembilahan – Mempedomani Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Pj.Bupati Inhil H.Erisman Yahya mengharapkan dengan berkembangnya Toko swalayan diinhil juga bisa membantu UMKM dalam memasarkan Produk, Untuk itu Pj.Bupati secara langsung turun ke beberapa toko swalayan yang ada di Kota Tembilahan, Senin (6/1/2025) siang.

Turut serta dalam peninjauan ini Pj.Bupati H.Erisman Yahya didampingi Kadis PMPTSP, Kadis Perdag, Kadis Perhubungan, Plt.Kasatpol PP dan jajaran, Dinas PUTR, Dinas UMKM dan beberapa pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil.

Dengan dimulai dari Jazz Mart yang berada di Kelurahan Tembilahan Hilir, Pj.Bupati H.Erisman Yahya secara langsung berdialog dengan pengelola toko swalayan untuk memberi himbauan agar mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kab.Inhil dalam Instruksi Bupati Inhil Nomor :500.2/570/Disdagtri-DAG tanggal 18 Desember 2024 yang sudah beberapa hari lalu disampaikan kepada pemilik usaha swalayan. Salah satunya dengan mengakomodir produk dari pengusaha UMKM setempat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pj.Bupati H.Erisman Yahya menyampaikan dari beberapa toko-toko yang kita cek sudah ada produk-produk UMKM nya mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat dan bagi toko-toko modern yang belum mengakomodir diharapkan segera memenuhi hal tersebut disamping itu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Inhil Nomor: Kpts.744/XII/HK-2024 Tanggal : 24 Desember 2024. Sebagai tindaklanjut keseriusan pemerintah dalam menjaga sirkulasi keseimbangan perekonomian masyarakat.

“Sehingga yang besar kita besarkan yang kecil kita bantu. Maka dengan kehadiran swalayan-swalayan besar ini tidak menggusur UMKM dan diharapkan bisa membantu kepada masyarakat”, ungkap Pj Bupati H.Erisman Yahya.

Untuk diketahui terkait izin toko swalayan ini secara lansung dari pusat dengan melalui sistem OSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *