Bupati Inhil Hadiri Rapat Penyepakatan Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Data Lahan Sawah Provinsi Riau
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM. Wardan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Indragiri Hilir H. Tengku Juhardi menghadiri Hadiri Rapat Penyepakatan Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Data Lahan Sawah Provinsi Riau, bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/09/2022).
Rapat yang ditaja oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang ini, sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi lapangan dan klarifikasi data lahan sawah, dalam rangka proses penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Provinsi Riau pada tanggal 5 – 10 september dan 14 – 21 september 2022.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Budi Situmorang, Asisten II Bindang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, HM Job Kurniawan, Kakanwil ATR/BPN provinsi Riau, Bupati/Walikota se-provinsi Riau, Kepala kantor Pertanahan seluruh kabupaten se-Provinsi Riau, serta dari pimpinan OPD terkait dari Pemprov dan Pemda.
Dirjen PPTR Budi Situmorang dalam sambutannya menyampaikan, Bahwa alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan padi nasional yang mengancam ketahanan pangan.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data yang ada, alih fungsi lahan sawah mencapai 100.000 – 150.000 hektar per tahun dan tidak sebanding dengan cetak sawah baru yang hanya 60.000 hektar per tahun.
“Untuk itu, dalam rangka menanggulangi tingginya alih fungsi lahan sawah, pemerintah pusat melakukan terobosan dengan menerbitkan Perpres nomor 59 tahun 2019, tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah”, jelasnya.