Pengertian, Tugas, dan Fungsi Dokumentasi Pimpinan
I. Pengertian Dokumentasi Pimpinan adalah serangkaian kegiatan Peliputan, pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemeliharaan segala bentuk informasi mengenai kegiatan dan peran pimpinan. Informasi tersebut dapat berbentuk:
- Tertulis ( Tulisan / Rilis Rangkuman Pelaksanaan Kegiatan).
- Visual (foto atau video).
Tujuan Utama
1. Bukti Historis: Menjadi catatan sejarah resmi mengenai perjalanan dan kinerja kepemimpinan.
2. Referensi: Sebagai bahan rujukan untuk pengambilan keputusan di masa mendatang atau evaluasi kinerja.
3. Transparansi: Menyediakan informasi yang akurat bagi publik dan pihak berkepentingan.
4. Memori Organisasi: Menjaga agar informasi penting tidak hilang meskipun ada pergantian personel atau pimpinan.
II. Tugas dan Fungsi
Tugas
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Pejabat yang mewakili.
- Membuat rilis singkat tentang kegiatan yang dipimpin oleh pimpinan daerah, termasuk mencatat poin-poin penting kebijakan Kepala Daerah.
- Menyimpan, mengelola, dan memelihara arsip dokumentasi agar mudah diakses dan terjaga keamanannya.
- Memberikan pelayanan informasi kegiatan Kepala Daerah melalui media sosial dan kepada pihak yang membutuhkan, baik internal maupun eksternal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi
- Sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya mengenai kegiatan dan kebijakan pimpinan daerah.
- Menjadi bukti sejarah dan dokumentasi pembangunan daerah.
- Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
.
Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2019
PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 53 TAHUN 2023
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 38 TAHUN 2025
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 26 TAHUN 2025
