Bupati Inhil membuka acara sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Tembilahan, Bupati Indragiri hilir H. M. Wardan yang diwakili oleh sekretaris daerah (sekda) H. Afrizal Membuka acara sosialisasi peraturan menteri dalam negeri RI nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilaksanakan di aula rapat lantai 5 kantor bupati Indragiri hilir, senin (28/11/2022)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan untuk memudahkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah
Peserta berjumlah 54 dari SKPD dan narasumber dari BPKAD Provinsi Riau dan Bank Riau Kepri syariah cabang Tembilahan.
Dalam sambutannya Bupati Indragiri hilir yang di bacakan oleh sekretaris daerah H. Afrizal mengatakan saya sangat menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini dengan harapan kita secara bersama-sama dapat memahami substansi terhadap penggunaan kartu kredit pemerintah daerah sehingga pada tataran implementasinya dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan berdayaguna
Sejalan dengan tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, pemerintah mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
Hal ini terlihat pada upaya pemerintah dalam melakukan penerapan transaksi nontunai (cashless transaction) antara lain melalui implementasi pelaksanaan transaksi nontunai pada pelaksanaan APBN dan APBD baik pada tataran penerimaan maupun pada tataran belanja.
Turut hadir kabid perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Provinsi Riau, pimpinan OPD, kepala BKAD berserta jajarannya, camat se-kabupaten Inhil, pimpinan BRK syariah cabang Tembilahan serta undangan lainnya