Pemda Inhil Mengikuti Rakor Penyelenggaraan Layanan NTPD
Sekretaris Daerah Indragiri Hilir yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Setda Kab. Inhil H. Mukhtar. T bersama jajaran Polres dan Kodim 0314 Inhil didampingi OPD dan stake holder terkait mengikuti Rakor penyelenggaraan layanan NTPD (Nomor Tunggal Panggilan Darurat) 112 bersama Ditjen PPI Kemkominfo RI secara virtual dari ruang vidcon Diskominfops Kab. Inhil, Komp. Kantor Bupati Jl. Akasia no. 02 Tembilahan, Senin (05/12/2022).
Layanan NTPD 112 merupakan layanan publik yang dapat diakses siapa saja secara gratis dimana seluruh layanan publik termasuk panggilan darurat seperti darurat keamanan dan ketertiban, darurat medis serta bencana juga lain sebagainya dapat dilaporkan di nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112 dengan akses selama 24 jam sekalipun ponsel dalam keadaan terkunci.
Di kesempatan ini Pemda Inhil sendiri menyampaikan komitmennya dan telah melengkapi berbagai persyaratan dalam mengaktifkan layanan call center 112 guna memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat di Kab. Inhil.
Setelah pertemuan ini diharapkan Kemekominfo RI dapat memvalidasi untuk kelengkapan dan kesiapan Pemkab Inhil serta melakukan pendampingan sehingga layanan call center 112 pada tahun 2023 yang akan datang dapat direalisasikan.