Bupati Inhil Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.983 Pegawai.
Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.983 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Inhil, Senin (29/12/2025).

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Adapun rincian PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut, terdiri dari tenaga guru sebanyak 409 orang, tenaga kesehatan 786 orang, serta tenaga teknis sebanyak 2.788 orang.

Dalam arahannya, Bupati H. Herman, SE., MT menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
“Untuk itu, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa momentum penyerahan SK tersebut merupakan momen yang sangat berarti dan telah lama dinantikan, mengingat sebagian besar penerima SK telah mengabdi sebagai tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun, baik sebagai tenaga pendidik, tenaga administrasi, maupun tenaga pelaksana pada perangkat daerah.

Lebih lanjut disampaikan, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan tahapan terakhir dalam penataan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Dengan adanya kebijakan ini, mulai tahun 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,” jelasnya.

Bupati berharap perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan karier sebagai bagian dari ASN, serta mampu meningkatkan rasa percaya diri, kinerja, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Di akhir arahannya, Bupati H. Herman mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK agar senantiasa menjaga loyalitas, integritas, dan disiplin dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
