Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Wabup Inhil H.Syamsuddin Uti Ajak ASN dan Masyarakat Inhil Jalankan Kewajiban Perpajakan.
Tembilahan – Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara, melalui kantor pelayanan pajak, Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti, Kamis (9/3/2023) membuka Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dan sosialisasi pemadanan NIK – NPWP Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan yang dipusatkan di lantai 5 Aula Kantor Bupati turut dihadiri Unsur Forkopimda, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Bapak Mursalin Ananda Putra, KPP Pratama Rengat yang di Wakili Gunawan Wibisono Nugroho beserta jajaran KPP Pratama Rengat,Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, dan seluruh perwakilan OPD Kabupaten Indragiri Hilir.
Wakil Bupati Inhil H. Syamsudin Uti dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara harus menjadi role model masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan.
“Saya menghimbau seluruh ASN yang berada di pemerintahan daerah Kabupaten Inhil untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan, kita sebagai ASN Pemerintah Daerah harus mewujudkan good governance,’’ paparnya.
“Pajak juga merupakan suatu instrumen penting untuk negara, maka dari itu kita harus mendukungnya melalui kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indragiri Hilir baik itu karyawan dan usahawan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau yang diwakili oleh Moersalin Ananda Putra dalam paparannya juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Segera laporkan SPT Tahunan anda sebelum tanggal 31 Maret 2023, jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, silakan datang ke KP2KP Tembilahan untuk mendapatkan pelayanan secara gratis,” kata Moersalin.
“Selain melaporkan SPT Tahunan, kami juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Inhil untuk segera memadankan NIK dan NPWP, caranya sangat mudah, kunjungi laman djponline dan input NIK pada bagian profil. Sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK akan digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024 mendatang,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Rengat yang diwakili Gunawan Wibisono Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk partisipasi kita dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik. Segera lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan laporkan SPT tahunan Anda dengan benar dan tepat waktu.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan,terutama kepada ASN dilingkungan Pemkab Inhil tentunya sebagai contoh bagi masyarakat untuk kemudian ikut melakukan pemadanan NIK-NPWP, mari kita bersama-sama memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan penuh tanggung jawab dan selamat melaporkan SPT tahunan, Pajak Kuat Indonesia Maju,” tutupnya
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan Piagam penghargaan dari DJP Riau kepada; BKAD Kabupaten Inhil merupakan OPD Rekonsiliasi Pajak Tercepat dan Tepat Waktu serta OPD Pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah Terbaik, Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil merupakan OPD dengan Pemungutan dan Pemotongan Pajak Terbesar, Dinas Kesehatan merupakan OPD dengan Pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah Terbaik, dan Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir merupakan OPD dengan Kerjasama dan Koordinasi Perpajakan Terbaik.
Diakhir acara, DJP Riau memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang telah taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan pada tahun 2022 silam.