Bupati Inhil hadiri Rapat Paripurna DPRD ke 4 Tahun 2026 “Sampaikan LKPJ Tahun 2025 “

0
IMG-20260330-WA0118

Tembilahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan V Tahun Sidang 2026 yang dihadiri langsung oleh Bupati Inhil, H. Herman, S.E., M.T., Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, didampingi para Wakil Ketua DPRD, turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil Tahun 2025.

Selain itu, juga disampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penjelasan Komisi IV DPRD Inhil terhadap Ranperda inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Dalam sambutannya, Bupati Inhil, H. Herman, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagai perwujudan tanggung jawab dalam mengemban amanah masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Lebih lanjut, dalam Pasal 207 disebutkan bahwa LKPJ merupakan bentuk perwujudan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD serta menjadi instrumen penting dalam proses pengawasan dan pemantauan kinerja pemerintah daerah oleh DPRD.
Penyampaian kinerja dalam LKPJ ini merupakan cerminan akumulasi dari seluruh capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selama tahun 2025.

Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan rasa syukur, bahagia, dan bangga, serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang telah bekerja keras. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

Pada kesempatan tersebut, turut diajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar dapat dibahas bersamaan dengan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.

Ranperda ini diajukan sebagai bentuk penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif, akuntabel, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin kompleks dan modern.

Usai sambutan, Bupati Menyerahkan LKPJ TH 2025 kepada Ketua DPRD.

Selanjutnya paripurna ini juga komisi IV DPRD melalui juru bicaranya Abdul Aziz. Menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pendidikan Karakter Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *