Pemda Indragiri Hilir Resmi Terapkan WFH Setiap Hari Rabu, Bupati H. Herman, SE, MT ; Ini Sebuah Langkah Nyata Dalam Penghematan Sumberdaya Energi
Tembilahan, – Hal tersebut di sampaikan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta seluruh Camat yang mengikuti secara Zoom Meating, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Bapperida Inhil, Jumat (24/04/2026).

Bupati H. Herman, SE, MT menyampaikan, “Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 perihal Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Rabu dengan pelaksanaan WFH ditetapkan sebesar 50% bagi ASN untuk ASN Pemda inhil,”

“Kebijakan ini Pengecualian diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan, seperti BPBD dan Satpol PP, serta unit layanan kesehatan serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja seperti biasa. Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.” Terang bupati

Selain menerapkan kebijakan WFH di kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir memberikan arahan menanggapi hasil rapat TAPD pada 22 April 2026 terkait Transformasi Budaya Kerja, Efisiensi Belanja Operasional (Rasionalisasi Perjalanan Dinas & Makan Minum), serta Akselerasi Digitalisasi Daerah.
Berikut point penting dalam arahan bupati kepada seluruh OPD serta Camat Se- Indragiri Hilir, ;
-Mekanisme Efisiensi Anggaran (Self-Blocking) Penandaan Belanja: Terhadap sisa belanja yang tersedia di DPA (terutama pos Perjalanan Dinas dan Makan Minum), agar dilakukan Penandaan (bintang) atau self-blocking sebagai bentuk pengendalian Internal.
-Pengawasan Pencairan: BKAD diminta untuk mencermati secara ketat Realisasi pencairan anggaran; setiap pengajuan dana atas pos yang Ditandai harus mendapatkan persetujuan pimpinan secara selektif.
-Regulasi dan Pelaporan Daerah Penyusunan SE Bupati: Sekretariat Daerah segera merampungkan draf Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir sebagai pedoman teknis pelaksanaan Bagi seluruh perangkat daerah Kepatuhan Pelaporan: Mengingat batas waktu yang ketat, laporan Pelaksanaan harus disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
-Evaluasi Dampak Efisiensi Audit Mandiri: Seluruh Kepala OPD dan Camat diwajibkan menghitung Kondisi belanja terakhir di instansi masing-masing. Analisis Penghematan: Lakukan penghitungan konkret mengenai Besaran penghematan anggaran operasional (listrik, air, BBM, dan biaya Kantor lainnya) sejak diberlakukannya pola kerja WFH.
-Akselerasi Perencanaan & Penganggaran Tahun 2027 Rincian Terukur: OPD harus menyusun rincian belanja tahun 2027 yang Lebih terukur dan sangat prioritas, mengingat fluktuasi dan tren Penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Prioritas DED: Pekerjaan fisik yang dokumen Detail Engineering Design (DED)-nya telah disusun pada tahun 2026, wajib diprioritaskan untuk Dialokasikan pada tahun 2027. Batas Waktu Input: Seluruh hasil input perencanaan harus selesai paling Lambat 30 April 2027. TAPD segera melakukan verifikasi mengingat Ketidakpastian jadwal penyaluran tunda salur dari Kemenkeu.
-Pembangunan Strategis (Islamic Center) Optimalisasi CSR: Terkait kelanjutan pembangunan Islamic Center, Dinas Sosial diminta memfasilitasi dan mengoordinasikan bantuan Melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).
