Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

0
IMG-20260925-WA0064

Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., yang diwakili Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Afrizal, menghadiri kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat utama Polres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kejaksaan Negeri Inhil, Kepala Dinas Pertanian Inhil, Kepala KPH Mandah, Camat Gaung, perwakilan perusahaan, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat terkait.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Provinsi Riau, Kombes Pol. M. Ihchaq Said, SH., MH., menyampaikan bahwa masih ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan negara dan masyarakat serta menciptakan ketidakpastian hukum. Karena itu, penertiban kawasan hutan perlu dilakukan secara terpadu melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang terdiri dari VII Bab dan 18 Pasal menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Penertiban tersebut diarahkan untuk memastikan kawasan hutan kembali menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penertiban ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan pada tempatnya dan memastikan fungsi kawasan hutan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta sebagai ruang untuk memperjelas berbagai ketentuan dan persoalan terkait penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *