Sekda Inhil Wakili Bupati Hadiri Paripurna ke-19 DPRD, Sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2026

0
IMG-20260928-WA0362

TEMBILAHAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Tantawi Jauhari, M.Si., CGRE, mewakili Bupati Indragiri Hilir menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Persidangan ke-VII Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi ini juga dihadiri Ketua DPRD Iwan Taruna serta 25 dari 45 anggota DPRD.
Adapun agenda rapat adalah penyampaian pidato Bupati Inhil tentang penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, Pemkab Inhil berharap proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan baik dan konstruktif.
“Pemerintah daerah tentu terbuka terhadap masukan dan saran dari DPRD, sehingga pada akhirnya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Sekda.

Lebih lanjut disampaikan, secara umum terdapat beberapa hal yang memengaruhi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan kembali kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang terjadi setelah APBD TA 2026 ditetapkan.

Adapun beberapa faktor tersebut, antara lain:

  • Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang membawa konsekuensi penyesuaian penganggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana desa dalam APBD.
  • Dukungan atau bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang perlu diakomodasi dalam struktur penganggaran daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
  • Upaya pemenuhan belanja yang bersifat mandatory serta belanja earmark sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan APBD. • Kebutuhan pergeseran anggaran dalam rangka mengoptimalkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, menyesuaikan alokasi anggaran dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta mengakomodasi kebutuhan penganggaran yang timbul dalam pelaksanaan APBD TA 2026.
  • Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025 yang menjadi salah satu bahan penyesuaian terhadap struktur Rancangan Perubahan APBD TA 2026, khususnya pada komponen penerimaan pembiayaan berupa proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
    “Berbagai penyesuaian tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang harus kita respons secara bersama-sama.

Perubahan APBD bukan hanya dimaknai sebagai perubahan alokasi dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan sumber daya yang tersedia dapat diarahkan secara lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pencapaian target-target pembangunan daerah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Bupati melalui Sekda mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh anggota dewan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026, sehingga pada waktunya dapat diperoleh persetujuan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *