Bunda PAUD Kabupaten Inhil Sosialisasikan Regulasi Wajib Belajar 13 Tahun, Dorong Percepatan Satu Tahun Pendidikan Prasekolah
TEMBILAHAN – Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti, S.K.M., M.Kes., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Regulasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Percepatan 1 Tahun Pendidikan Prasekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir di Hotel Harmona Inn, Tembilahan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bunda PAUD kecamatan/Kelurahan, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir dan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam mendukung implementasi kebijakan nasional mengenai wajib belajar 13 tahun, khususnya percepatan satu tahun pendidikan prasekolah melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam pemaparannya, Hj. Katerina Susanti menyampaikan materi mengenai regulasi Wajib Belajar 13 Tahun yang merupakan salah satu program prioritas nasional dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menempatkan pendidikan prasekolah sebagai fondasi penting sebelum anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Menurutnya, pendidikan anak usia dini memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter, kemampuan berpikir, serta kesiapan belajar anak. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bunda PAUD di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan, diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan partisipasi anak usia 5–6 tahun untuk mengikuti layanan PAUD.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir juga memaparkan kondisi aktual penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti pemerataan akses layanan pendidikan, ketersediaan tenaga pendidik, peningkatan kesadaran orang tua, serta pentingnya pemutakhiran data anak usia 5–6 tahun sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Bunda PAUD memiliki peran strategis sebagai advokat kebijakan, penggerak partisipasi masyarakat, koordinator lintas sektor, pemantau layanan pendidikan anak usia dini, sekaligus inspirator dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun.
“Keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Melalui peran aktif Bunda PAUD di setiap tingkatan, kita berharap seluruh anak usia 5–6 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan prasekolah yang berkualitas sebagai bekal memasuki jenjang sekolah dasar,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Setelah penyampaian materi, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta tantangan yang dihadapi di wilayah masing-masing dalam mendukung percepatan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh Bunda PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya layanan PAUD yang berkualitas, inklusif, dan merata sebagai fondasi dalam mencetak generasi emas Indonesia di masa mendatang.
