Paripurna Ke-8, Bupati Inhil Sampaikan Pidato Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT menghadiri Rapat Paripurna Ke – 8 DPRD Kab. Inhil Masa Persidangan VI Th. Sidang 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Inhil, Senin (06/06/2026).

Disaksikan unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Inhil serta tamu undangan lainnya, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ir. H. Amd. Junaidi AN, M.Si dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua sera diikuti sejumlah Anggota DPRD Kab. Inhil.

Adapun agenda Rapat Paripurna ini yaitu:
- Penyampaian Pidato Bupati Inhil Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban di UII terpadu yang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2025
- Penyampaian Laporan Reses I Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026.
Mengawali Pindatonya, Bupati Inhil H. Herman, SE, MT mengatakan bahwa agenda hari ini merupakan wujud dari kewajiban konstitusional sekaligus upaya didalam membangun Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat lebih maju dan bersaing dimasa yang akan datang.

Penjelasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang saya sampaikan ini telah diperiksa oleh BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan No: 18.B/T/S-HP/DJPKN-V.PEK/PPD.0105/2026 dimana Pemkab Inhil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Inhil juga berharap agar rancangan peraturan daerah ini kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD dan tim yang dibentuk demi mewujudkan Indragiri Hilir yang sejahtera.


