Sekda Inhil Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

0
IMG-20260929-WA0092

TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM., CGRE, menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/9/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna. Turut hadir sebanyak 28 anggota DPRD dari total 45 anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Indragiri Hilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.

Dalam tanggapan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, saran, masukan, serta kritik konstruktif yang disampaikan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menilai seluruh masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi pandangan fraksi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui berbagai langkah strategis, antara lain pemutakhiran data objek pajak dan retribusi daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, penguatan pengawasan, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengoptimalkan potensi sektor perhotelan, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengembangan sistem split payment bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TP-PKK, dan PT Pos Indonesia, serta mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah melalui pembangunan pabrik pengolahan kelapa sebagai upaya meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan masyarakat.

Terkait kebijakan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan secara selektif dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Prioritas belanja diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur prioritas, serta program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga memastikan efisiensi terhadap belanja operasional tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sehingga setiap alokasi anggaran mampu memberikan hasil yang optimal dan berdampak nyata terhadap pembangunan daerah.

Menjawab pandangan fraksi mengenai pembangunan infrastruktur dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pemerintah daerah menyampaikan komitmennya untuk terus mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas jalan strategis, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla melalui peningkatan kapasitas personel, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, penguatan koordinasi lintas sektor, serta edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan terus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Perencanaan dan penganggaran akan disusun secara lebih cermat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Mengakhiri penyampaian tanggapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara optimal hingga tercapai persetujuan bersama sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD pada 30 September 2026.

Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir optimistis Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu serta menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *